Dia menjelaskan bahwa, masukan-masukan dari masyarakat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini akan diakomodasi untuk dibahas lebih lanjut. Sebab, sambungnya, memang banyak masukan dari masyarakat Bogor yang terlewat dalam Raperda. Adapun jenis santunan tersebut adalah biaya pemakaman dan uang duka.

BACA JUGA :  Kabupaten Bogor Jadi Pelopor Nasional Bimtek P4GN, Perkuat Perang Melawan Narkoba

Dalam regulasi ini, diatur juga beberapa santunan tidak diberikan kepada masyarakat yang meninggal akibat bunuh diri, penggunaan narkotika dan meninggal dalam tindak kejahatan.

Raperda inisiatif DPRD ini diterbitkan untuk membantu masyarakat Bogor yang tidak mampu saat kehilangan anggota keluarga. Apalagi jika yang meninggal merupakan tulang punggung keluarga.

BACA JUGA :  Yamaha Resmi Umumkan Duo Pebalap MotoGP 2027, Jorge Martin dan Ai Ogura Jadi Andalan Baru

“Tujuannya seperti itu. Kami ingin bantu seperti biaya pemakaman maupun uang duka. Memang mungkin nanti tidak akan keluar seketika, tapi minimal upaya ini bisa membantu masyarakat miskin,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================