“Sebenarnya penegakan hukum yang baik, jangan juga tidak ada perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik, bisa jadi yang disita tersebut, dapat mempengaruhi perusahaan, ini perlu diperhatikan dan harus ada tenggang waktu yang jelas atau kepastian waktu yang jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, Ekonom yang juga pakar pasar modal, Dr. (CAN) Lucky Bayu Poernomo, SE, ME, CSA, CTA, mengatakan jika melihat yang mendasar dari permasalahan tersebut adalah perlindungan konsumen, karena hal itu merupakan aspek fundamental.

Pasalnya, dalam industri pasar modal sebagai terminal memiliki dua kepentingan, yang pertama meningkatkan perusahan di lantai bursa dan kedua meningkatkan jumlah investor yang bertransaksi di bursa efek Indonesia.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam Hangat dengan Sup Miso Tahu dan Sayuran Berkuah Gurih Bikin Nagih

“Dari aspek transparansi, investor atau penyelenggara transaksi baik itu individu atau korporasi, juga menginginkan hasil kemajuan – kemajuan perkembangan permasalahan ini, karena sekali lagi, objek yang dituju adalah perusahan Tbk, maka sifat penyelesaiannya harus terbuka karena memiliki portofolio yang berhubungan dengan aspek ekonomi,” sebutnya.

Bagi para investor atau bagi para mereka yang memperoleh manfaat transaksi dengan itikad baik, berpandangan bahwa, dari permasalahan tersebut banyak pihak – pihak dapat membantu untuk mengungkap data dan Bursa Efek Indonesia telah memiliki single investor identity yang dapat dielaborasi.

Dengan demikian, hal itu menjadi sangat penting, karena pihaknya memiliki kekhawatiran akan menimbulkan dampak yang sistemik, dalam arti, sistemik secara industri, karena ini satu keadaan yang berhubungan dengan satu masa lain. Sebut saja asuransi. Asuransi sendiri merupakan satu bagian dari instrumen keuangan yang berhubungan dengan pasar modal yaitu saham, dan saham berhubungan kinerja perusahaan, kinerja perusahaan bisa menjadi kontributor terhadap pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Bocah Bonceng Tiga di Pontianak Tabrak Tiang Listrik, 2 Orang Tewas

“Pada kenyataannya pada saat ini, di hari – hari terakhir PDB kita masih dalam masa kontraksi, masih diangka minus 2,07% persen dan ini momentum yang benar – benar harus bergerak cepat, untuk mengungkap, walaupun tidak selesai yang penting ada kemajuan pengungkapan,” tuntasnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================