BOGOR TODAY – Polisi kembali gerebek rumah kontrakan yang dihuni terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Raweuy, RT 02/03 Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 05.30 WIB.

Penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang terjadi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Sabtu (13/2/2021) lalu dan meringkus tiga terduga pelaku.

Hasil penggeledahan tersebut Polisi mendapati barang bukti lima unit motor dengan berbagai merk.

BACA JUGA :  Sejarah Baru, Timnas Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23

Polisi Masyarakat (Polmas) Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Rizky Akbar menyebut pelaku berjumlah empat orang. Dua orang berhasil diringkus, dengan inisial A (26) dan E (27), sedangkan dua pelaku melarikan diri.

“Sempat ada penembakan dan perlawanan kepada rekan kami yang ikut membantu penangkapan. Totalnya pelaku empat orang. Dua ketangkap dan dua orang lagi melawan dan melarikan diri,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal, Truk di Imogiri-Panggang Terbalik saat Menanjak

Rizky menambahkan, dua pelaku melarikan diri ke arah pemukiman warga dan masuk perkebunan.

Pelaku dan lima barang bukti tersebut langsung digiring petugas ke Polsek Cileungsi guna pengembangan lebih lanjut.

Berikut barang bukti yang diamankan :
1. Beat Nopol F 3527 FBP
2. Beat Nopol 4343 KLU
3. Beat tanpa Nopol
4. Vario Nopol 5807 TEU
5. NMAX tanpa Nopol
(B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================