“Raperda ini dibuat untuk penyesuaian dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, mengingat sudah ada perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda. Nah, untuk pasal per pasalnya nanti akan dibahas di internal pansus, termasuk dengan bagian hukum, pihak Perumda Tirta Pakuan juga dan dibantu oleh staf ahli,” jelas Laniasari yang juga politisi PDIP ini.

Sementara itu, Direktur Umum Revelino Rizky mengaku di RDP ini pihaknya mendapat beberapa masukan dari masyarakat, seperti berkaitan dengan fungsi sosial masyarakat di masa pandemi Covid-19, di samping fungsi ekonomi atau PAD kepada Pemerintah Kota Bogor.

BACA JUGA :  Wajib Coba, Aktivitas Seru Camping Ground di Harris Sentul Bogor

Selain itu, ada pula pasal yang diperdebatkan antara pasal 25 dan 42. Kedua pasal itu, kata Revelino berbeda, dimana pasal 25 itu tentang pembacaan meter, sedangkan pasal 42 tentang pemutusan rekening tagihan apabila tidak membayar selama dua bulan.

BACA JUGA :  Bocah 4 Tahun di Lampung Dicabuli saat Kejar Kucing Masuk Rumah Tetangga

“Kalau terkait tarif tidak dibahas, hanya tadi itu mengenai biaya beban tetap yag memang sesuai Pemerndagri nomor 71 tahun 2016,” ujarnya.

Dia menuturkan, hasil dari RDP ini tentu akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pansus setelah dibahasnya pasal per pasal Raperda tersebut. “Ini masih butuh pembahasan lagi,” pungkasnya. (Heri)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================