BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali mengundang elemen masyarakat dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Raperda Pelayanan Air Minum di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu (3/3/2020) sore.

Selain masyarakat, DPRD juga mengundang forum komunikasi pelanggan termasuk jajaran Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam hal ini dihadiri Direktur Umum, Revelino Rizky dan Direktur Teknik Ardhani Yusuf.

Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Laniasari mengungkapkan, di RDP tentang pelayanan air minum ini pihaknya banyak mendapat masukan daripada masyarakat yang hadir, diantaranya terkait poin sosial, kemudian masukan soal jaringan dan perluasan jaringan hingga tarif.

“RDP hari ini ternyata banyak masukan juga ya. Dimana masukan-masukan dari masyarakat ini akan kita masukan kedalam pembahasan di internal pansus,” kata Laniasari kepada wartawan.

BACA JUGA :  Mobil Wisatawan Asal Bekasi Hilang Kendali dan Terjun ke Jurang di Sukamakmur

Dari masukan-masukan tersebut, lanjut dia, pihaknya menggarisbawahi yang mayoritas itu mengenai perbedaan tarif, misalnya dalam satu rumah di kawasan yang sama, tetapi berbeda tarif yang dibebankan kepada pelanggan. Kemudian terkait kebutuhan air yang belum tercakup layanannya oleh Perumda Tirta Pakuan.

“Raperda ini dibuat untuk penyesuaian dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, mengingat sudah ada perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda. Nah, untuk pasal per pasalnya nanti akan dibahas di internal pansus, termasuk dengan bagian hukum, pihak Perumda Tirta Pakuan juga dan dibantu oleh staf ahli,” jelas Laniasari yang juga politisi PDIP ini.

Sementara itu, Direktur Umum Revelino Rizky mengaku di RDP ini pihaknya mendapat beberapa masukan dari masyarakat, seperti berkaitan dengan fungsi sosial masyarakat di masa pandemi Covid-19, di samping fungsi ekonomi atau PAD kepada Pemerintah Kota Bogor.

BACA JUGA :  Hasil Uber Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Takluk dari Jepang

Selain itu, ada pula pasal yang diperdebatkan antara pasal 25 dan 42. Kedua pasal itu, kata Revelino berbeda, dimana pasal 25 itu tentang pembacaan meter, sedangkan pasal 42 tentang pemutusan rekening tagihan apabila tidak membayar selama dua bulan.

“Kalau terkait tarif tidak dibahas, hanya tadi itu mengenai biaya beban tetap yag memang sesuai Pemerndagri nomor 71 tahun 2016,” ujarnya.

Dia menuturkan, hasil dari RDP ini tentu akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pansus setelah dibahasnya pasal per pasal Raperda tersebut. “Ini masih butuh pembahasan lagi,” pungkasnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================