BOGOR TODAY – Bagi kalian yang memiliki kendaraan roda dua atau lebih berknalpot bising (non standar) di Kota Bogor sebaiknya mulai sekarang harus kembali ke knalpot standar. Sebab, jika masih membandel polisi akan menindak secara hukum.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan usai press realis di Jalan Surya Kencana, Kota Bogor, Senin (8/3/2021).

Susatyo mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pengendara dengan kendaraan berknalpot bising yang melintas di jalan-jalan protokol, terutama di jalan sekitar area Istana Kepresidenan Bogor.

BACA JUGA :  Selalu Ingin BAB Setelah Minum Kopi? Ini Dia Penyebabnya

“Ya, tentunya kami akan melakukan penindakan bagi pengendara kendaraan roda dua yang mengganggu kenyamanan warga Kota Bogor dengan knalpot dan sebagainya itu pada level hilir,” kata Susatyo.

Bukan itu saja, penindakan serupa pun akan diberlakukan kepada bengkel-bengkel motor yang biasa atau memasang knalpot bising, termasuk di rumah-rumah juga.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Tenggelam di Kolam Ikan Warga di Pringsewu

“Jadi yang kita tindak itu bukan hanya hilirnya saja, tetapi di hulunya juga. Artinya, mulai hari ini kami akan mendatangi bengkel-bengkel motor yang biasa melakukan atau memasang knalpot-knalpot yang tidak standar yang biasa digunakan untuk trek-trekkan atau mencari identitas lain, sehingga kami akan menyelesaikan dari hulu,” tegasnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================