BOGOR TODAY – Bagi kalian yang memiliki kendaraan roda dua atau lebih berknalpot bising (non standar) di Kota Bogor sebaiknya mulai sekarang harus kembali ke knalpot standar. Sebab, jika masih membandel polisi akan menindak secara hukum.

BACA JUGA :  Raperda PSU Mulai Digodog Tim Pansus DPRD Kota Bogor

Hal ini diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan usai press realis di Jalan Surya Kencana, Kota Bogor, Senin (8/3/2021).

Susatyo mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pengendara dengan kendaraan berknalpot bising yang melintas di jalan-jalan protokol, terutama di jalan sekitar area Istana Kepresidenan Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================