“Ya, tentunya kami akan melakukan penindakan bagi pengendara kendaraan roda dua yang mengganggu kenyamanan warga Kota Bogor dengan knalpot dan sebagainya itu pada level hilir,” kata Susatyo.

Bukan itu saja, penindakan serupa pun akan diberlakukan kepada bengkel-bengkel motor yang biasa atau memasang knalpot bising, termasuk di rumah-rumah juga.

BACA JUGA :  Lombok Barat NTB Diguncang Gempa Terkini M5,2, Tak Berpotensi Tsunami

“Jadi yang kita tindak itu bukan hanya hilirnya saja, tetapi di hulunya juga. Artinya, mulai hari ini kami akan mendatangi bengkel-bengkel motor yang biasa melakukan atau memasang knalpot-knalpot yang tidak standar yang biasa digunakan untuk trek-trekkan atau mencari identitas lain, sehingga kami akan menyelesaikan dari hulu,” tegasnya. (Heri)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================