Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, dalam hal ini kasus tersebut masuk Pasal 302 tentang penganiayaan terhadap hewan dan ancaman hukumannya tiga bulan penjara

“Untuk pelaku tak dilakukan penahanan tapi proses tetap berjalan untuk penyidikannya lebih lanjut,” terang Harun, Selasa (9/3/2021).

BACA JUGA :  Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian

Harun mengetahui hal itu bermula adanya laporan dari pihak TSI yang menyebutkan bahwa terdapat salah satu pengunjung yang melemparkan botol bekas air mineral.

“Dalam video yang beredar, memang ada bopl plastik didalam mulut satwa itu. Untuk memastikan kebenaran itu, kami berkoordinasi dengan dokter hewan langsung,” tukas Harun. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================