BOGOR TODAY – Pasca beredarnya kasus pembuangan botol mineral terhadap mulut satwa (kuda Nil) milik Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor beberapa hari lalu, Polisi akhirnya memeriksa terduga pelaku.

Berdasarkan informasi, terduga pelaku seorang lanjut usia (lansia) berinisial K (64) yang merupakan warga Cicalengka Bandung, Jawa Barat.

Demi mempertangung jawabkan perbuatannya, K memenuhi panggilan Polisi guna pemeriksaan. Dirinya, tiba di Polres Bogor sekitar pukul 13.30 WIB dengan menggunakan kendaraan operasional milik TSI Bogor sekaligus dikawal petugas dari TSI.

BACA JUGA :  Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ Wali Kota Bogor 2023, DPRD Sampaikan Terdapat 38 Rekomendasi Untuk Pemkot Bogor

Kepada Polisi, K mengaku baru kali pertama berkunjung ke tempat wisata tersebut dan mengaku tidak sengaja atas tindakannya. Dengan begitu ia pun langsung meminta maaf dan menyesal karena ulahnya.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, dalam hal ini kasus tersebut masuk Pasal 302 tentang penganiayaan terhadap hewan dan ancaman hukumannya tiga bulan penjara

“Untuk pelaku tak dilakukan penahanan tapi proses tetap berjalan untuk penyidikannya lebih lanjut,” terang Harun, Selasa (9/3/2021).

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

Harun mengetahui hal itu bermula adanya laporan dari pihak TSI yang menyebutkan bahwa terdapat salah satu pengunjung yang melemparkan botol bekas air mineral.

“Dalam video yang beredar, memang ada bopl plastik didalam mulut satwa itu. Untuk memastikan kebenaran itu, kami berkoordinasi dengan dokter hewan langsung,” tukas Harun. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================