JAKARTA TODAY – Majelis Hakim perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengesahkan perjanjian perdamaian antara kreditur dengan PT Sentul City Tbk. Dalam sidang perkara PKPU Nomor 24/Pdt.sus-PKPU/2021/PN.Niaga.JKT.PST di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Senin (15/3/2021), Ketua Majelis Hakim PKPU, Dulhusin didampingi dua anggota majelis hakim Makmur dan Made Sukereni memberikan homologasi (persetujuan, red) perjanjian perdamaian dan meminta kedua belah pihak untuk tunduk dan menjalankan isi dari perjanjian perdamaian tersebut.

“Dengan demikian Berdasarkan ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan dan PKPU Perjanjian Perdamaian yg telah disahkan tersebut harus dilaksanakan oleh Debitur dan menjadi mengikat bagi semua Kreditur,” jelas Imran Nating, SH MH, tim pengurus PKPU PT Sentul City Tbk dalam keterangan persnya, Senin (15/3/2021)

BACA JUGA :  8 Penyebab Susah Turunkan Berat Badan, Simak Ini

Sebelumnya, Selasa (9/3/2021) pekan lalu telah digelar rapat untuk memaparkan proposal perdamaian oleh debitur dan dilanjutkan dengan pemungutan suara persetujuan dari 100% kreditur pemegang jaminan (secure), dan persetujuan 97,2% kreditur konkuren dan atau konsumen, vendor.

“Dilihat dari tingkat persentase persetujuan yg sangat tinggi dari kreditor konsumen ini mencerminkan kepercayaan konsumen yg tinggi kepada PT Sentul City Tbk,” ujar
Imran.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Sementara itu, Head Of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho menjelaskan dengan homologasi dari majelis hakim PKPU, maka PT Sentul City Tbk telah berhasil merestrukturisasi utangnya yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang.

“Restrukturisasi pembayaran utang ini sangat membantu cash flow PT Sentul City Tbk,” ujarnya.

Selain itu, dalam menyusun Business Plan untuk dasar komitmen perseroan kepada para Kreditur, PT Sentul City Tbk tidak sembarangan berhitung melainkan menyerahkan penghitungan melalui konsultan keuangan profesional.

============================================================
============================================================
============================================================