BOGOR TODAY – Demi memperjuangkan haknya, sejumlah RT dan RW dari Desa Sipak pada Jumat 19 Februari 2021 mendatangi Kantor Kecamatan Jasinga untuk menayakan perihal insentif yang tidak turun, padahal menurut mereka itu hak RT RW.
“Hari ini perwakilan RT RW mendatangi Kantor Kecamatan Jasinga dan alhamdulillah kami diterima oleh salah seorang petugas dari kecamatan dan kami pun menceritakan persoalan terkait insentif kami yang hanya dibayarkan 1 bukan padahal harusnya yang di bayarkan itu 3 bulan,” ujar Supardi Kerua RW 02, Kampung Margasari, Desa Sipak saat diwawancarai melalui telephon selulernya, Jumat (19/3/2021).
Dari hasil pertemuan tersebut, lanjut dia, pihak Kecamatan Jasingan menyarankan kepada RT RW membuat surat pernyataan yang nantinya akan di layangkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, dengan tembusan ke Sekda, DPRD dan Bupati Bogor.
“Kami disarankan untuk membuat surat pernyataan oleh pihak Kecamatan Jasinga dan kami siap membuat surat penyataan tersebut, karena itu saran dari pihak kecamatan,” tuturnya.
Setelah persoalan ini mencuat dan berimbas kepada kondusifitas dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa Sipak. Walhasil, Pemerintah Desa (Pemdes) Sipak pun akan memanggil RT RW dan perangkat desa lainnya yang merasa haknya dikebiri oleh Pemdes Sipak.
“Iya betul saya dapat info dari teman – teman RT RW yang senasib dengan saya, bahwasannya besok Sabtu 20 Maret 2021 kami akan dipanggil ke desa untuk melakukan musyawarah terkait insentif kami yang 2 bulan belum dicairkan,” pungkasnya. (Iman R Hakim)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















