BOGOR TODAY – Rencana pemindahan kantor pusat pemerintahan Kota Bogor yang kini berada di Jalan Ir Djuanda Kecamatan Bogor Tengah ke wilayah Kelurahan Katulampa, menjadi perhatian DPRD Kota Bogor.

Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mengatakan, bahwa rencana pemindahan kantor pemerintahan ini harus tertuang didalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor.

“Kalau sudah, harus diparipurnakan dulu bersama DPRD. Tentunya setelah mendapatkan pengesahan kementerian PUPR dan Kemendagri,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pencuri Sepeda Motor di Bogor Kepergok Warga, Pelaku Bawa Pistol Mainan

Lanjut dia, selain siteplan wilayah Bogor Lake Side yang tadinya merupakan kawasan perumahan elit. Dengan demikian, akan berubah menjadi kawasan mix use, dimana akan ada pusat perbelanjaan dan kantor pemerintahan. Sehingga diperlukan adanya perubahan siteplan sebagai bagian dari perizinan dan rencana pembangunan daerah.

“Jadi mesti dilihat apakah aset-aset kita yang ada disana sudah diserahkan semua di site plan yang pertama atau tidak,” katanya.

Kemudian, apakah pemindahan pusat masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

BACA JUGA :  Sejalan Visi Misi PPP, Sendi Fardiansyah Daftar dan Kembalikan Formulir Bacawalkot Bogor

“Apakah ada dalam renstra BKPSDM. Coba lihat RPJMD Kota Bogor, visinya kota ramah keluarga. Kemudian misinya sehat, cerdas, sejahtera. Kenapa di tengah jalan tiba-tiba pindahin pusat pemerintahan,” katanya.

ASB menilai bahwa pemindahan pusat pemerintahan bukanlah program prioritas, dan tak ada hubungannya dengan visi misi yang ada. “Jadi seolah-olah di BKPSDM dipaksakan ada kajian soal kebutuhan perkantoran OPD,” tandasnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================