BOGOR TODAY – Predikat sebagai kota ramah anak yang diraih Pemerintah Kota Bogor masih belum bisa menjadi patokan minimnya kasus kekerasan terhadap anak. Nyatanya, berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor dalam kurun waktu tiga bulan terakhir atau Januari hingga Maret 2021 kasus tersebut meningkat, khususnya kekerasan seksual.

Koordinator dan Advokat P2TP2A Kota Bogor, Iit Rahmatin menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan sebanyak 25 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual pada anak. Dari 25 kasus tersebut, 10 diantaranya merupakan kasus rujukan dari kepolisian yang saat ini masih dalam proses.

“Bulan Maret ini laporan yang masuk didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga hingga menjadi peringkat pertama, sedangkan diurutan kedua ditempati kasus kekerasan seksual,” kata Iit, Selasa (23/3/2021) kemarin.

BACA JUGA :  Car Free Night Istimewa Akan Hadirkan Suasana Malam Penuh Warna

Pada 2020 lalu, sambung Iit sebanyak 112 kasus yang masuk ke dalam laporan. Terutama saat memasuki masa pandemi Covid-19. Meningkatnya kasus dalam masa pandemi, lantaran pelaku berada di lingkungan keluarga. Apalagi, di saat pandemi, banyak orang yang bekerja di rumah atau pun yang kehilangan pekerjaan.

“Langkah kami saat ini, terus melakukan investigasi dan pendampingan terhadap korban sebagai menjalankan fungsi. Baik dari sisi hukum, maupun dari psikologis, utamanya anak-anak,” terangnya.

Dengan demikian, kondisi para korban akan menjadi lebih baik. Dan diharapkan bisa kembali dalam kondisi awal.

BACA JUGA :  Resep Bolu Tape Lembut dan Harum, Cocok untuk Teman Minum Teh

Untuk diketahui, kasus itu mencuat setelah Polresta Bogor Kota mengungkap pelaku kekerasan anak serta plecehan seksual, bahkan pelakunya merupakan orang terdekat.

Seperti yang dilakukan AS (46) warga Kampung Lebak Sari, Kelurahan Paledang, Kecamatan
Bogor Tengah, Kota Bogor harus mendekam dibalik jeruji besi. AS ditangkap Polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap APH bocah berusia 10 tahun di pinggir sungai Cisadane pada Minggu (7/3/2021) lalu.

Pelaku mengajak korban ke sungai Cisadane yang tak jauh dari rumahnya. Di lokasi itu, pelaku membujuk korban untuk melayani nafsu birahinya dengan diiming-iming hadiah berupa uang senilai Rp10 ribu.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================