
Pelaku melakukan aksinya dengan menggesek-gesekan kemaluannya hingga ejakulasi.
Kepada Polisi, AS mengaku tidak bisa ereksi saat melakukan hubungan dengan istrinya. Dengan begitu, pelaku mencoba kepada perempuan lain khususnya anak-anak dengan harapan bisa kembali normal.
Atas kejadian itu, Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu lembar uang Rp10 ribu, baju tidur dan celana dalam korban. Hingga akhirnya AS terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Di lokasi berbeda, Polisi juga menangkap pelaku berinisial AFDS alias Papih yang diketahui warga Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Dirinya diringkus karena kasus penganiayaan terhadap empat anaknya.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban mengungkapkan, penangkapan terhadap AFDS ini berdasarkan laporan dari istrinya. Dimana dari laporan tersebut, bahwa empat anaknya itu selalu mendapat kekerasan dari ayahnya.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan benda tumpul seperti palu, kunci inggris dan obeng yang mengakibatkan trauma, bahkan, ada yang meninggalkan rumah.
Kepada Polisi, AFDS mengaku melakukan kekerasan itu sejak dirinya menikah kurang lebih satu tahun setelah itu.
Berdasarkan keterangan dari ibu korban, anak nomor yang masih berusia 14 tahun itu dipukul di bagian pelipis kanan sampai memar. Kemudian di bagian kepalanya dipukul menggunakan kunci inggris dan pali dibagian kakinya. Sedangkan anak pertamanya diancam menggunakan sebilah pisau hingga melukai bagian telinganya.
Saat ini Polisi masih memeriksa kejiwaan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun penjara, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun, dan juga KUHP terkait dengan Penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















