
BOGOR TODAY – Predikat sebagai kota ramah anak yang diraih Pemerintah Kota Bogor masih belum bisa menjadi patokan minimnya kasus kekerasan terhadap anak. Nyatanya, berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor dalam kurun waktu tiga bulan terakhir atau Januari hingga Maret 2021 kasus tersebut meningkat, khususnya kekerasan seksual.
Koordinator dan Advokat P2TP2A Kota Bogor, Iit Rahmatin menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan sebanyak 25 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual pada anak. Dari 25 kasus tersebut, 10 diantaranya merupakan kasus rujukan dari kepolisian yang saat ini masih dalam proses.
“Bulan Maret ini laporan yang masuk didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga hingga menjadi peringkat pertama, sedangkan diurutan kedua ditempati kasus kekerasan seksual,” kata Iit, Selasa (23/3/2021) kemarin.
Pada 2020 lalu, sambung Iit sebanyak 112 kasus yang masuk ke dalam laporan. Terutama saat memasuki masa pandemi Covid-19. Meningkatnya kasus dalam masa pandemi, lantaran pelaku berada di lingkungan keluarga. Apalagi, di saat pandemi, banyak orang yang bekerja di rumah atau pun yang kehilangan pekerjaan.
“Langkah kami saat ini, terus melakukan investigasi dan pendampingan terhadap korban sebagai menjalankan fungsi. Baik dari sisi hukum, maupun dari psikologis, utamanya anak-anak,” terangnya.
Dengan demikian, kondisi para korban akan menjadi lebih baik. Dan diharapkan bisa kembali dalam kondisi awal.
Untuk diketahui, kasus itu mencuat setelah Polresta Bogor Kota mengungkap pelaku kekerasan anak serta plecehan seksual, bahkan pelakunya merupakan orang terdekat.
Seperti yang dilakukan AS (46) warga Kampung Lebak Sari, Kelurahan Paledang, Kecamatan
Bogor Tengah, Kota Bogor harus mendekam dibalik jeruji besi. AS ditangkap Polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap APH bocah berusia 10 tahun di pinggir sungai Cisadane pada Minggu (7/3/2021) lalu.
Pelaku mengajak korban ke sungai Cisadane yang tak jauh dari rumahnya. Di lokasi itu, pelaku membujuk korban untuk melayani nafsu birahinya dengan diiming-iming hadiah berupa uang senilai Rp10 ribu.
Pelaku melakukan aksinya dengan menggesek-gesekan kemaluannya hingga ejakulasi.
Kepada Polisi, AS mengaku tidak bisa ereksi saat melakukan hubungan dengan istrinya. Dengan begitu, pelaku mencoba kepada perempuan lain khususnya anak-anak dengan harapan bisa kembali normal.
Atas kejadian itu, Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu lembar uang Rp10 ribu, baju tidur dan celana dalam korban. Hingga akhirnya AS terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Di lokasi berbeda, Polisi juga menangkap pelaku berinisial AFDS alias Papih yang diketahui warga Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Dirinya diringkus karena kasus penganiayaan terhadap empat anaknya.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban mengungkapkan, penangkapan terhadap AFDS ini berdasarkan laporan dari istrinya. Dimana dari laporan tersebut, bahwa empat anaknya itu selalu mendapat kekerasan dari ayahnya.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan benda tumpul seperti palu, kunci inggris dan obeng yang mengakibatkan trauma, bahkan, ada yang meninggalkan rumah.
Kepada Polisi, AFDS mengaku melakukan kekerasan itu sejak dirinya menikah kurang lebih satu tahun setelah itu.
Berdasarkan keterangan dari ibu korban, anak nomor yang masih berusia 14 tahun itu dipukul di bagian pelipis kanan sampai memar. Kemudian di bagian kepalanya dipukul menggunakan kunci inggris dan pali dibagian kakinya. Sedangkan anak pertamanya diancam menggunakan sebilah pisau hingga melukai bagian telinganya.
Saat ini Polisi masih memeriksa kejiwaan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun penjara, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun, dan juga KUHP terkait dengan Penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun. (B. Supriyadi)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















