BOGOR TODAY – Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Kabupaten Bogor, drg. Ahmad Zaenudin MARS, menyebut persoalan tunjangan insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bogor sudah disampaikan, bahkan ia juga mengakui meminta penjelasan terhadap pengelola atas keterlambatan itu.
Baca Juga :Â 85 Gereja di Kota Bogor Dalam Pantauan Kepolisian
Baca Juga :Â Pabrik Fiber Glass Hangus Terbakar
Menurutnya, sejauh ini keterlambatan tersebut dikarenakan berkurangnya anggaran dari Kementerian Kesehatan pada akhir bulan Desember lalu. Sehingga tata kelola keuangan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang kemudian harus dibuatkan anggaran baru.
“Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), baru disahkan pada 18 Maret 2021 kemarin. Jika proses SP2DÂ (Surat Perintah Pencairan Dana) telah terbit, baru tunjangan tersebut dapat dicairkan,” Terang Zen, Senin (29/3/2021).
Baca Juga : BPHTB Kota Bogor Belum Maksimal
Dengan demikian, pihaknya memprediksi dalam pekan depan tunjangan bagi nakes yang menangani Covid-19 sudah dapat diterima. Namun, pembayaran yang akan dilakukan adalah untuk bulan Oktober 2020. Sedangkan untuk pembayaran November dan Desember 2020, surat pengajuan sudah diajukan ke Kemenkes.
“Untuk pencairan bulan Januari hingga Februari 2021, dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tutupnya. (B. Supriyadi)
Bagi Halaman