Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)

Jika kita bicara sejarah miras di Indonesia, jangan melupakan jasa FPI yang sangat keras menolak miras. Bahkan FPI sampai mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) pada 2013. FPI menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Soeharto pada 12 Februari 1997. Dalam Keppres itu disebutkan, peredaran miras kategori B dan C (lebih dari 5 % alkoholnya) hanya di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Keppres ini menjadikan DPRD tidak bisa membuat Perda antimiras.

Hasilnya, permohonan FPI dikabulkan pada 18 Juni 2013, MA menyatakan Keppres bertentangan dengan Pancasil, UUD Tahun 1945, UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 7/1996 tentang Pangan.

BACA JUGA :  Halalbihalal Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor Apresiasi Kinerja Pelayanan

Setelah itu, Indonesia memiliki kekosongan hukum soal tata niaga miras, satu-satu payung hukumnya adalah Perda yang mengatur isu terkait. Tapi tanggal 6 desember 2013 SBY curang dan jahat dengan membuat Perpres Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kerja keras FPI untuk menghapus Keppres Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, buatan Soeharto, sia-sia jadinya.

Tapi gak apa-apa bro, tetap semangat untuk melakukan amalan yang terbaik, yaitu amar mar’uf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran) sebagai iconnya FPI pada waktu itu sebelum dibubarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Tes Kepribadian: Sifat dan Karakter Tersembunyi Seseorang Diungkap dari Bentuk Kaki

Untuk membuat payung hukumnya, dalam Prolegnas 2014-2015, muncul RUU untuk mengatur tata niaga minuman beralkohol. Nama RUU-nya RUU Larangan Minuman Beralkohol. DPR periode 2014-2019 tidak menghasilkan apa pun soal RUU Minol.

Kini RUU Minol kembali hangat, ustadz Sobri meminta agar seluruh peraturan, baik di tingkat pusat hingga daerah wajib mengatur pelarangan total terhadap minol. “FPI menolak keras UU yang melegalisasi miras dalam bentuk apapun, baik UU, PP, Perpres, Keppres, hingga Perda,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================