
Tak hanya itu, Sobri juga menilai dampak pasca mengonsumsi miras menimbulkan banyak ekses negatif. Yaitu meningkatnya jumlah kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.
“Dari data yang ada jumlah kasus perkosaan di Jakarta selama Januari hingga September 2011 mencapai 40 kasus. Sebagian besar korbannya dicekoki miras kemudian diperkosa,” ucapnya. Berkaca dari berbagai peristiwa tersebut, Sobri meminta DPR dan pemerintah melarang total segala bentuk produksi, distribusi, hingga penjualan miras di seluruh wilayah NKRI.
RUU Larangan Minol diusulkan oleh 21 orang dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. Salah satu pasal dalam RUU tersebut mengatur sanksi pidana kepada peminum Minol berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
Tiba-tiba Jokowi membuat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut mengatur investasi miras di provinsi Bali, NTT, Sulut, dan Papua.
Rencana baik manusia, lebih baik rencana dari Allah SWT. Jika dulu yang berani keras menolak miras hanya FPI, karena FPI sudah dibubarkan oleh pemerintah, maka sekarang yang menolak keras seluruh rakyat Indonesia.
Sehingga Jokowi memutuskan mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.“Bersama ini, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras, saya nyatakan dicabut,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (2/3/2021). Haltersebut diputuskan Jokowi setelah menerima masukan dari para ulama, ormas dan tokoh-tokoh agama.D
Dampakdari dicabutnya lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini hanya sifat investasi miras di 4 daerah kembali tertutup saja. Tetapi miras tetap legal di seluruh wilayah NKRI meski terbatas penjualannya.
Solusinya ya segera DPR untuk mensahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi UU Larangan Minuman Beralkohol, ini lebih jelas dan tegas. Kok lama banget ya DPR untuk mensahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini?. Jayalah Indonesiaku. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














