“Saat ditangkap, tersangka tengah mengendarai mobil seorang diri dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua paket besar yang dibungkus menggunakan kemasan teh China berwarna Gold seberat dua kilogram,”terangnya.

Kepada petugas, RD mengaku barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya.

BACA JUGA :  Awas! Ternyata Ini 5 Sayuran Yang Megandung Tinggi Gula

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Jawa Barat, Kombes Pol Bubung Pramiadi menerangkan, barang bukti tersebut petugas juga menyita satu unit telepon genggam, dan satu unit mobil Toyota Avanza sewaan.

BACA JUGA :  Melenggang di Pilgub Jabar 2024, Bima Arya Beberkan Sejumlah Program

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil tes urine terhadap tersangka negatif,” tukasnya (BNN/B. Supriyadi).

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================