“Saat ditangkap, tersangka tengah mengendarai mobil seorang diri dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua paket besar yang dibungkus menggunakan kemasan teh China berwarna Gold seberat dua kilogram,”terangnya.

Kepada petugas, RD mengaku barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya.

BACA JUGA :  Masuki Tahun Ke-11, Bogor Hujan Trail 2026 Sukses Sedot Antusiasme Ribuan Rider Nusantara hingga Mancanegara

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Jawa Barat, Kombes Pol Bubung Pramiadi menerangkan, barang bukti tersebut petugas juga menyita satu unit telepon genggam, dan satu unit mobil Toyota Avanza sewaan.

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil tes urine terhadap tersangka negatif,” tukasnya (BNN/B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================