Kepada Polisi, kedua tersangka mengaku barang haram yang dipesannya itu akan dijual kembali juga melalui akun Instagram lainnya dengan sasaran mayoritas remaja di wilayah Bogor.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 590,35 gram.

Selain pengedar tembakau sintetis, polisi juga membekuk delapan tersangka lain dalam kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 110, 89 gram dalam kurun waktu dua pekan terakhir di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Kebakaran di Sumedep Hanguskan Gudang Pabrik Mebel

Baca Juga : Polisi Temukan Atribut FPI Saat Penggeledahan Rumah Terduga Teroris di Condet

“Kesepuluh tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” tutup Harun. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================