Sementara itu penyelenggaraan perlindungan Penyandang Disabilitas, diatur pada Bab VII mulai Pasal 7 sampai dengan Pasal 80 antara lain ; Pasal 7 mengatur  tentang Perencanaan. Pemerintah Daerah Kota wajib menyusun rencana induk pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Pasal 8 mengatur terkait pelaksanaan yaitu Pemerintah Daerah Kota bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas. Pelaksanaan tersebut meliputi ; Bidang Pendidikan, Kesehatan, Politik, Keagamaan,Konsesi, Pendataan, Keadilan dan Perlindungan Hukum, Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Kebudayaan dan Pariwisata, Infrastruktur, Berkomunikasi dan memperoleh Informasi, Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi,  Perempuan dan anak.

Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana adiatur pada Pasal 9 Perda ini. Dalam penyelenggaraannya Pemerintah Daerah Kota wajib mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun. Pemerintah Daerah Kota wajib mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat dengan  tempat tinggalnya.

Terkait masalah kesehatan, Pemerintah Daerah Kota dan swasta memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas, sebagaimana diatur pada Pasal 14. Pemerintah Daerah Kota menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut. Sedangkan terkait Keagamaan, sebagaimana diatur pada Pasal 32 bahwa Pemerintah Daerah Kota melindungi Penyandang Disabilitas dari tekanan dan Diskriminasi oleh pihak manapun untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, KA Siliwangi Tabrak Motor di Sukabumi, Pasutri Tewas

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas, sebagai mana diatur pada Pasal 39 bahwa Pemerintah Daerah Kota melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi ; rehabilitasi sosial, jaminan sosial , pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

Sedangkan terkait pelayanan publik sebagaimana diatur pada Pasal 46 bahwa Pemerintah Daerah Kota menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan dimaksud termasuk pelayanan transportasi publik.

Sementara terkait Habilitasi dan Rehabilitasi diatur pada Pasal 50 bahwa Pemerintah Daerah Kota menyediakan atau menfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas. Habilitasi dan Rehabilitasi ini bercfungsi sebagai sarana Pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup, sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya dan sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.

Perda ini juga mengatur terkait Keadilan dan Perlindungan Hukum tertuang dalam Pasal 57, bahwa Pemerinrah Daerah Kota menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas  sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya. Sedangkan terkait Infrastruktur bagi Penyandang Disabailitas diatur pada Pasal 75, bahwa Pemerintah Daerah Kota menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas meliputi bangunan gedung, jalan, permukiman pertamanan dan pemakanam.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

Mengenai Aksesibilitas diatur pada Bab VIII mulai pasal 80 sampai dengan Pasal 89, antara lain mengatur bahwa Penyandang Disabilitas berhak atas penyediaan Aksesibilitas dalam pengguaan sarana dan prasarana umum dan lingkungan sosial. Penyediaan Aksesibiltas berbentuk  fisik dilaksanakan pada sarana dan prasaran umum meliputi aksesibiltas pada bangunan umum, pada jalan umum, pada pertamanan dan pemakaman, pada angkutan umum, pada transportasi serta aksesibilitas pada sarana peribadatan.

Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda ini berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 7 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebagai berikut :

Ketua:Said Muhammad Mohan
Wakil Ketua:Devie Prihartini Sultani, SE
Anggota:1H.Muhamad Dody Hikmawan, SE
2Endah Purwanti, S.Pi
3H.Azis Muslim
4Siti Maesaroh
5Ujang Sugandi
6HR.Oyok Sukardi, SE. MM
7H.Murtadlo, S.Pd.I, M.Si
8H.Mulyadi, SH
9Eny Indari, SH
10H.Akhmad Saeful Bakhri, SH
11Gilang Gugum Gumelar

 

(Adv)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================