BOGOR TODAY – Sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme dari berbagai jaringan, seperti Jemaah Islamiyah (JI), simpatisan ISIS dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berbagai daerah akan mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (15/4/2021) besok.

Baca juga : Polisi Temukan Atribut FPI Saat Penggeledahan Rumah Terduga Teroris di Condet

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebut pengambilan ikrar tersebut akan dilakukan di Aula Sahardjo Lapas Narkotika KelasIIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Pemilik Anjing Pemangsa Bocah di Jasinga Jadi Tersangka

“Pengucapan sumpah setia kepada NKRI merupakan salah satu syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme. Jika dikemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program lainnya,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).

Baca juga : Densus 88 Anti Teror Gerebeg Rumah Terduga Teroris, Barang Bukti Diledakan Dilokasi

BACA JUGA :  Jaro Ade Enggan Tempuh Jalur Hukum, Anggap Pendemo Bagian Keluarga

Usai mengucapkan ikrar setia, sambung Rika, diharapkan tekad dan semangat mereka kembali terbangun pada bangsa dan negara. Secara khusus tujuannya yaitu berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945.

“Secara tulus, setia kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,”
ujar perempuan berhijab tersebut.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================