BOGOR TODAY – Sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme dari berbagai jaringan, seperti Jemaah Islamiyah (JI), simpatisan ISIS dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berbagai daerah akan mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (15/4/2021) besok.
Baca juga : Polisi Temukan Atribut FPI Saat Penggeledahan Rumah Terduga Teroris di Condet
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebut pengambilan ikrar tersebut akan dilakukan di Aula Sahardjo Lapas Narkotika KelasIIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
“Pengucapan sumpah setia kepada NKRI merupakan salah satu syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme. Jika dikemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program lainnya,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).
Baca juga : Densus 88 Anti Teror Gerebeg Rumah Terduga Teroris, Barang Bukti Diledakan Dilokasi
Usai mengucapkan ikrar setia, sambung Rika, diharapkan tekad dan semangat mereka kembali terbangun pada bangsa dan negara. Secara khusus tujuannya yaitu berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945.
“Secara tulus, setia kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,”
ujar perempuan berhijab tersebut.
Baca juga : Terungkap, Ini Identitas Terduga Teroris yang Tewas Saat Baku Tembak
Di sisi lain, Rika juga mengatakan pengucapan ikrar setia kepada NKRI oleh narapidana terorisme tidak bisa dipaksakan. Pasalnya, kesadaran itu harus muncul dari diri mereka sendiri. Bagi narapidana teroris yang belum atau tidak bersedia mengucapkan ikrar setia kepada NKRI pemerintah juga tidak bisa memaksanya.
“Kita tidak boleh paksa, sebab mereka sendiri yang harus memahami integritas dan jiwa mereka untuk NKRI,” tambahnya.
Namun, untuk mencapai agar narapidana teroris kembali memaknai dan mencintai Tanah Air sejumlah upaya dilakukan di antaranya pemahaman, pembinaan kepribadian hingga bela negara yang merupakan bagian dari pembinaan deradikalisasi.
Baca Juga : Densus Antiteror Tangkap Kelompok Kajian Vila Mutiara
Sebagai informasi, seluruh narapidana terorisme tersebut saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dengan lama masa pidana kurungan penjara yang berbed-beda. (B. Supriyadi)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















