BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) tengah menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 melalui penyusunan substansi Rancangan Perubahan Rencana Strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Ciliwung, Bappedalitbang, Jumat (16/4/2021).

Perubahan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah serta, pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa perubahan RPJMD menjadi pedoman RKPD dan perubahan renstra daerah.

Perubahan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan daerah dan perangkat daerah ini merupakan konsekuensi dari diberlakukannya sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan dan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan pemerintahan daerah.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2020 tentang pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan ketentuan, penyusunan dokumen perubahan renstra perangkat daerah tahun 2018-2023 berlaku mutatis mutandis dengan penyusunan Renstra perangkat daerah. Salah satu diantaranya, adalah pelaksanaan Forum Perangkat Daerah. Untuk itu dokumen ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Forum Perangkat Daerah dimaksud.

Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menerangkan, perubahan RPJMD 2018-2023 urgent dilakukan karena disrupsi pandemi global Covid-19, salah satunya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA :  Mengikuti Halal Bihalal Forsesdasi, Sekda Burhanudin Ingatkan Pentingnya Kerja Sabilulungan

Dengan kebutuhan penanganan Covid-19 yang meningkat, Pemkab Bogor telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran.

“Ada perubahan RPJMD karena ada kebijakan-kebijakan nasional yang harus kita ikuti termasuk karena adanya bencana serta pandemi Covid-19 yang mengakibatkan beberapa pencapaian harus disesuaikan kembali, otomatis Perencanaan strategis (Renstra) pun turut berubah,”tutur Suryanto.

Saat ini, sambung Suryanto Bappedalitbang tengah mencoba capaian program-program perencanaan dalam segi keuangan dan anggaran, seperti yang tercantum dalam Permendagri 70 tahun 2019 tentang SIPD, lalu Permendagri 90 tentang nomenklatur dan terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 12.

Menurutnya, program-program perencanaan tersebut menjadi tantangan bagi dirinya untuk kembali merefocusing anggaran karena pada 2020 lalu anjlok karena pandemi. Dengan demikian, pihaknya mengaku akan membuat terobosan yang mengacu pada visi dan misi Kabupaten Bogor yakni terwujudnya Kabupaten Bogor termaju nyaman dan berkeadaban serta menjalankan point-point yang berada dalam misi, yakni mewujudkan masyakarat yang berkualitas, perekonomian daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan, mewujudkan tata kelola Pemda yang baik serta mewujudkan kesalehan sosial.

“Secara umum kegiatan Bappedalitbang tidak secara langsung mendukung Pancakarsa tapi secara tupoksi wajib mengawal dan mengarahkan perencanaan pembangunan daerah mencapai target Pancakarsa.

Dia pun merinci, dalam komparasi tujuan dan sasaran renstra awal dengan menyebut pertama dalam segi tata kelola perencanaan pembangunan yang berkualitas serta penelitian dan pengembangan yang inovatif dengan indikator tujuan :

  1. Nilai SAKIP komponen perencanaan
  2. Prosentase rekomendasi hasil penelitian dalam kebijakan, perencanaan pembangunan dan pengembangan.

Komparasi tujuan dan sasaran renstra perubahan :

  1. Tingkat keselarasan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan provinsi dengan nasional.
  2. Tingkat kontribusi hasil inovasi/penelitian/kajian dalam perencanaan pembangunan.

“Yang harus menjadi fokus seluruh institusi di Kabupaten Bogor adalah Permasalahan makro. Mengacu pada Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor, 150 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Dilihat dari segi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Pada 2019 lalu mencapai 70,85 persen, lalu  pada 2020 menurun sebesar 70,40 persen.

Sementara, dalam segi Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) melambatnya pertumbuhan ekonomi sebesar 5, 85 persen pada 2019, lalu pada 2020 anjlok mencapai -1, 77 persen. Untuk indeks ini, meningkatnya ketimpangan distribusi pendapatan sebesar 0, 47 persen pada 2020, sedangkan pada tahun 2019 0, 40 persen. Hal serupa juga terlihat dari segi kemiskinan yang meningkat pada 2020 sebesar 7, 69 persen dibanding 2019 yang hanya mencapai 6, 66 persen.

“Itu merupakan permasalahan daerah. Untuk di Bappedalitbang ada tiga permasalahan, yaitu belum optimalnya perencanaan pembangunan yang integratif, yang kedua hasil kelitbangan yang implementatif serta belum optimalnya perkembangan inovasi daerah,” ujarnya.

Target subtansi kegiatan strategis Bappedalitbang 2022-2023 yaitu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan dana bantuan non APBD yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi Jabar, DKI Jakarta serta APBN termasuk DAK. Juga mengoptimalkan dalam pembangunan infrastruktur pendukung pemulihan ekonomi, diantaranya mendorong terlaksananya pembangunan atau peningkatan jalan Galuga – Rancabungur, memfasilitasi pembangunan fly over jalan kereta stasiun Tenjo bersama dengan pengembang PT. Mitra Abadi Utama dan Parung Panjang.

“Kawasan Puncak juga menjadi perhatian kami dalam urusan perhubungan dengan mendorong penanganan kemacetan dan mewujudkan angkutan umum massal ke kawasan pariwisata dan pengembangan Transit Oriented Development (TOD) bersama dengan Jabodetabek Urban Transportation Policy Integration (JUTPI) 3.” tutupnya. (Adv)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================