BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) tengah menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 melalui penyusunan substansi Rancangan Perubahan Rencana Strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Ciliwung, Bappedalitbang, Jumat (16/4/2021).

Perubahan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah serta, pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa perubahan RPJMD menjadi pedoman RKPD dan perubahan renstra daerah.

Perubahan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan daerah dan perangkat daerah ini merupakan konsekuensi dari diberlakukannya sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan dan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan pemerintahan daerah.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2020 tentang pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA :  Hari Pertama Pj Wali Kota Bogor Keliling Setda dan Pimpin Briefing Staff

Berdasarkan ketentuan, penyusunan dokumen perubahan renstra perangkat daerah tahun 2018-2023 berlaku mutatis mutandis dengan penyusunan Renstra perangkat daerah. Salah satu diantaranya, adalah pelaksanaan Forum Perangkat Daerah. Untuk itu dokumen ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Forum Perangkat Daerah dimaksud.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat

Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menerangkan, perubahan RPJMD 2018-2023 urgent dilakukan karena disrupsi pandemi global Covid-19, salah satunya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi.

Dengan kebutuhan penanganan Covid-19 yang meningkat, Pemkab Bogor telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran.

“Ada perubahan RPJMD karena ada kebijakan-kebijakan nasional yang harus kita ikuti termasuk karena adanya bencana serta pandemi Covid-19 yang mengakibatkan beberapa pencapaian harus disesuaikan kembali, otomatis Perencanaan strategis (Renstra) pun turut berubah,”tutur Suryanto.

Saat ini, sambung Suryanto Bappedalitbang tengah mencoba capaian program-program perencanaan dalam segi keuangan dan anggaran, seperti yang tercantum dalam Permendagri 70 tahun 2019 tentang SIPD, lalu Permendagri 90 tentang nomenklatur dan terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 12.

============================================================
============================================================
============================================================