BOGOR TODAY – RD (42), warga Dusun Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diringkus
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat dua kilogram dengan nilai Rp 2 Miliar.

Dalam keterangan persnya, Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Sufyan Syarif menyebut penangkapan tersangka berawal dengan dari laporan masyarakat. Sehingga, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat bersama BNNK Bogor dan BNN RI melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Merasa Terasing dari Anak Pasca Cerai, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Batin yang Memprihatinkan

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Bogor. Atas laporan itu, tim berhasil melacak posisi RD hingga akhirnya ditangkap,” jelas Sufyan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/3/2021).

BACA JUGA :  KPop Demon Hunters Rayakan Satu Tahun Kesuksesan, Pop-Up Store Resmi Hadir di Jakarta

RD, sambung Sufyan, tersangka diringkus pada Kamis (1/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================