BOGOR TODAY – RD (42), warga Dusun Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diringkus
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat dua kilogram dengan nilai Rp 2 Miliar.

Dalam keterangan persnya, Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Sufyan Syarif menyebut penangkapan tersangka berawal dengan dari laporan masyarakat. Sehingga, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat bersama BNNK Bogor dan BNN RI melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Jadi Beban APBD Kota Bogor, Komisi III Pertanyakan Urgensi Kantor Pemerintahan Baru

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Bogor. Atas laporan itu, tim berhasil melacak posisi RD hingga akhirnya ditangkap,” jelas Sufyan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/3/2021).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Bahan Program PTSL Bagi Masyarakat

RD, sambung Sufyan, tersangka diringkus pada Kamis (1/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================