Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah elemen masyarakat Kota Bogor. Rapat ini dipimpin Ketua Pansus, Hj.R.Laniasari, SAP. bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Selasa, 16 Maret 2021. Hadir pada kesempatan itu jajaran pejabat Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. ***

Perumda Tirta Pakuan Harus Mampu Penuhi  Layanan 100 Persen

BOGOR TODAY – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor, perlu didorong agar mampu menyediakan layanan 100 persen, karena sesuai dengan target SDGs bahwa ditahun 2024 melalui program universal akses aman air minum, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor harus mampu memenuhi cakupan layanan 100 persen.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan air minum termasuk dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemenuhan air minum dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang memenuhi syarat sangatlah penting.

Sebab Air minum adalah kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan fisik, sosial dan perekonomian masyarakat. Bahkan tidak hanya kuantitas dan kualitasnya saja yang perlu diperhatikan, waktu pengaliran secara kontinyu pun mutlak dibutuhkan oleh masyarakat.

Mengingat pentingnya ketersediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat, penyediaan akses air minum dan sanitasi menjadi salah satu prioritas nasional yang menjadi target pemerintah.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging Betawi yang Enak Anti Gagal

Oleh karena itu dibutuhkan aturan normatif yang memadai seiring perkembangan kemajuan pembangunan suatu daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum  Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor yang kini masih dibahas di DPRD Kota Bogor, merupakan langkah tepat  menyusul perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor berdasarkan Perda Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum Perumda  Tirta Pakuan Kota Bogor, telah menggali masukan terkait kepentingan pelayanan air minum seperti  Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk Forum Komunikasi Palanggan.

Seperti diutarakan Ketua Pansus, Hj. R. Laniasari, SAP. mengatakan bahwa, pihaknya cukup banyak mendapat masukan yang disampaikan peserta rapat. Masukan itu nantinya akan menjadi bahan pembahasan di internal Pansus.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 16 April 2024

“RDP yang diselenggarakan beberapa waktu lalu itu,  cukup banyak masukan yang disampaikan masyarakat, terkait poin sosial dan kemudian tentang perluasan jaringan pelayanan air minum,  karena itu bagian untuk capaian RPJMN 2024,” kata Ketua Pansus R. Laniasari.

Hj.R.Laniasari, SAP..

Politisi PDI Perjuangan ini,  menggarisbawahi bahwa mayoritas masukan mengenai perbedaan tarif di kawasan yang sama. Seperti jumlah keluarga sama tetapi berbeda tarif yang dibebankan dalam rekening tagihan air. Disamping itu, ada juga kebutuhan air di wilayah yang belum tercakup layanan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

“Untuk pasal per pasal nanti akan dibahas di internal Pansus, termasuk dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Perumda Tirta Pakuan dan dibantu oleh staf ahli,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================