BOGOR TODAY – Belum lama ini, Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach melakukan tindakan tegas terhadap salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Raya Padjadjaran, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Baca Juga : Heboh Video Bentrok dua Kelompok Disebut di Bogor Ini Kata Polisi

Baca Juga : Larangan Mudik Bikin Sopir dan Kernet Bus Menjerit

Tindakan tegas yang dilakukan walikota Bogor ini dengan cara menutup atau menyegel lantaran THM tersebut dianggap melanggar Surat Edaran Walikota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 5 Penyebab Kentut Bau Busuk, yang Terakhir Sangat Berbahaya

Perlu diketahui, Surat Edaran Walikota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, isinya melarang semua THM untuk beroprasi selama Ramadan. Pada bagian ketentuan pelaksanaan ibadah poin 9, butir a, b, c, Pemkot Bogor melarang keras sektor THM untuk beroprasi selama ramadan. Sektor-sektor THM tersebut tidak boleh beroperasi hingga H+7 pasca hari raya idul fitri.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat

Namun tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bogor itu nampaknya belum juga membuat takut THM-THM lain, salah satunya THM Zoom Sport and Entertainment yang berlokasi di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Muarasari, Kota Bogor yang masih saja beroperasi di bulan Ramadhan ini.

Baca Juga : Tak Kunjung Pulang Warga Megamendung Ditemukan Tewas Dalam Sumur

Baca Juga : Kawanan Copet Diamuk Massa Polisi Modusnya Muntah-muntah Dalam Angkot

============================================================
============================================================
============================================================