BOGOR TODAY – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang larangan mudik yang sebelumnya mulai 6-17 Mei menjadi 22 April hingga 17 Mei 2021. Kebijakan itu dikeluarkan tak lain untuk menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Namun, dibalik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berdampak pada Pengusaha Otobus (PO), terlebih mereka yang berprofesi sebagai sopir dan kernet bus.

Baca Juga : Ada 9 Titik Bakal Disekat Ini Penjelasan Dishub Kota Bogor

Para sopir dan kernet bus pun merasakan kekhawatiran dengan adanya kebijakan larangan mudik tersebut, sebab berpengaruh kepada pendapatan yang semakin merosot menjelang hari raya.

Seperti halnya diungkapkan Ega salah seorang kernet bus jurusan Jakarta-Padang yang kebetulan sedang transit di terminal Baranangsiang, Kota Bogor.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Bogor Hadiri Halalbihalal di Gedung Sate

Baca Juga : Susun Raperda P4S Pansus DPRD Minta Masukan Pemkot Bogor

Ia mengaku baru mendapat kabar perpanjangan larangan mudik pada Rabu, kemarin. “Saya baru sampai Rabu (di Bogor), kemarin pas sampai sini lihat berita ada kabar itu (perpanjangan larangan mudik) sempat khawatir juga karena dari atasan belum ada kabar, harusnya kan kalau memang ada larangan kita tidak diberangkatkan dari Padang,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan kekhawatirannya, lantaran Ia tidak bisa pulang untuk merayakan idul fitri bersama keluarganya. “Iya kalau misal benar diperpanjang jadi tanggal 22 April, masa kita mau sebulan disini, anak istri di rumah seperti apa, bagaiamana kan?,” tanyanya.

BACA JUGA :  Cara Membuat Serundeng Jawa Anti Gagal, Wajib Coba!

Namun terakhir dirinya mendapat kabar dari perusahaann tempatnya bekerja bahwa aturan larangan mudik baru berlaku tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga : Dishub Kota Bogor Musnahkan Ratusan KIR

“Iya kalau perpenjangan itu ternyata pengetatan, jadi harus selektif, harus ada surat rapid dan lain-lain prokesnya lah yang diperketat,” katanya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Terminal Baranangsiang, Moses Lieba Ary yang menjelaskan bahwa aturan larangan mudik yang berlaku sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah pusat.

============================================================
============================================================
============================================================