BOGOR TODAY – Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan secara ekonomi. Zakat Fitrah juga merupakan ibadah yang istimewa karena hanya ada di bulan Ramadan.

Namun, kebanyakan umat muslim yang ada di muka bumi ini selalu menunaikan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kenapa?

Begini penjelasan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 25 April 2024

Ketua Baznas Kota Bogor dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua IV SDM Administrasi dan Umum, Hussen As Soleh mengatakan, bahwa zakat fitrah itu bisa ditunaikan mulai dari tanggal 1 Ramadan sampai 1 Syawal dengan catatan sebelum khotib naik mimbar pada saat solat sunah Idul Fitri.

“Jadi begini ketika khotib ini belum naik mimbar maka zakat fitrah masih bisa ditunaikan, tapi kalau khotib sudah naik mimbar maka tidak boleh karena hukumnya berbeda. Sebagai contoh, jika bayi lahir di malam takbiran maka wajib untuk tunaikan zakat fitrah. Kemudian pelaksanaannya misalnya tidak sempat di malam takbiran maka bisa dilaksanakan sebelum khotib di masjid masing-masing wilayahnya naik mimbar,” kata Hussen kepada Bogor Today, kemarin.

============================================================
============================================================
============================================================