BOGOR TODAY – Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan secara ekonomi. Zakat Fitrah juga merupakan ibadah yang istimewa karena hanya ada di bulan Ramadan.

Namun, kebanyakan umat muslim yang ada di muka bumi ini selalu menunaikan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kenapa?

Begini penjelasan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor.

Ketua Baznas Kota Bogor dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua IV SDM Administrasi dan Umum, Hussen As Soleh mengatakan, bahwa zakat fitrah itu bisa ditunaikan mulai dari tanggal 1 Ramadan sampai 1 Syawal dengan catatan sebelum khotib naik mimbar pada saat solat sunah Idul Fitri.

“Jadi begini ketika khotib ini belum naik mimbar maka zakat fitrah masih bisa ditunaikan, tapi kalau khotib sudah naik mimbar maka tidak boleh karena hukumnya berbeda. Sebagai contoh, jika bayi lahir di malam takbiran maka wajib untuk tunaikan zakat fitrah. Kemudian pelaksanaannya misalnya tidak sempat di malam takbiran maka bisa dilaksanakan sebelum khotib di masjid masing-masing wilayahnya naik mimbar,” kata Hussen kepada Bogor Today, kemarin.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Udang Cabe Hijau yang Pedas Nampol Bikin Nagih

Saat ditanya mengapa kebanyakan orang hendak menunaikan zakat fitrah itu menjelang hari raya, Hussen menjelaskan, bahwa zakat fitrah itu diperuntukan untuk fakir miskin dan jika pelaksanaannya menjelang hari raya sebetulnya itu bagian dari keutamaannya.

“Menjelang hari raya itu kan pastinya banyak umat muslim mempersiapkan untuk menyambut hari raya, nah apalagi bagi penerima zakat terutama mereka yang tergolong fakir miskin tentunya mereka pun ingin merasakan kebahagiaan yang sama,” jelasnya.

BACA JUGA :  16 Cabang dari Kota Bogor Jadi Finalis di MTQ ke-58 Tingkat Provinsi

Lanjut Hussen, dasarnya zakat fitrah itu dilihat berdasarkan kebutuhan pokok yang dikonsumsi manusia, yaitu beras. Tapi bisa juga berupa uang yang tentunya disesuaikan dengan jumlah harga beras yang dikeluarkan seberat 2,5 kilogram (3,5 liter) atau 1 kulak.

“Nah, untuk tahun ini besaran zakat fitrah sudah ditentukan sebesar Rp 35 ribu. Besaran untuk zakat fitrah ini kita lihat survei pasar dan mayoritas kebutuhan masyarakat yang dikonsumsi yaitu beras pada saat itu. Dan kita membuatnya ada tiga jenis harga beras mulai dari terendah, sedang hingga paling tinggi dan kita pilih tengah-tengah yaitu Rp 14 ribu perkilo sehingga jika dikalkulasikan 2,5 kg beras maka harganya Rp 35 ribu,” pungkasnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================