BOGOR TODAY – Penyusunan draft tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) terus digodok oleh DPRD Kota Bogor, melalui Panitia Khusus (Pansus).

Dalam penyusunan draf Raperda P4S itu tim Pansus DPRD mengundang Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk melakukan rapat bersama. Namun dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Bogor itu berjalan alot.

Baca Juga : Dishub Kota Bogor Musnahkan Ratusan KIR

Pantauan Bogor Today, pertemuan antara keduanya sempat tegang saat memasuki tahap pembahasan mengenai sanksi. Dimana, dalam rapat Raperda P4S itu anggota pansus meminta masukan mengenai sanksi yang diberikan untuk para pelaku pelanggar Perda.

Pansus mengusulkan adanya sanksi administratif dan ada pula yang mengusulkan sanksi sosial. Namun saat meminta masukan dari Pemkot Bogor, pihakmya memberikan masukan bahwa jangan sampai pemberian sanksi melanggar Hak Asasi Manusia, karena dalam pemberian sanksi atau penerapan aturan juga perlu menimbangkan asas asas.

BACA JUGA :  7 Manfaat Seledri Untuk Kesehatan, yang Terakhir Dicari-cari

Baca Juga : Ini Curhat Kakek Usia 104 Tahun di Bogor Saat Disuntik Vaksin Covid-19

Ketua Pansus, Devie Prihatini Sultani yang juga Anggota Komisi lV DPRD Kota Bogor mengatakan ada sekitar tiga bab yang akan diselesaikan.

“Untuk final pembahasan setiap bab, kita akomodir dari dinas-dinas terkait masukan masukannya agar memberikan masukan yang betul-betul memiliki manfaat untuk warga Bogor,” katanya.

Salah satu yang dibahas kata Devie adalah mengenai sanksi yang akan dimasukan terkait pelanggaran Raperda P4S.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bangkalan, Truk Tabrakan dengan Motor Ditumpangi Satu Keluarga

“Jadi apa yang mau kita rumuskan, sanksi apakah yang akan kita berikan, kemudian bagaimana lebih kepada pencegahannya seperti apa, jangan hanya sekedar menanggulangi atau mengobati, tapi kita harus mau bagaimana kita melakukan pencegahan itu dari sejak dini,” ujarnya.

Karena, kata dia, salah satu akibat dari penyakit masyarakat ini juga menimbulkan keresahan dan kesehatan yang bisa juga membahayakan masyarakat.

Baca Juga : Peradi Kota Bogor Buka PKPA

“Penyimpangan seksual ini juga melanggar norma beragama juga norma kemanusiaan sudah pasti itu kita larang untuk bisa tumbuh di Kota Bogor komunitas apapun itu yang berbau LGBT tadi,” terangnya.

============================================================
============================================================
============================================================