Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan bahwa setiap prilaku melanggar hukum juga sudah diatur dalam KUHP. Sehingga, pelanggar P4S ini bisa dikenakan undang undang yang berlaku.

Pembahasan mengenai sanksi itu pun bergulir cukup panjang hingga akhirnya disepakati akan ada rapat lanjutan.

Baca Juga : Gemar Makan Ikan Bisa Tekan Angka Stunting

Alma mengatakan, Pemkot Bogor bahwa dalam rapat tersebut Pemkot Bogor mengakomodir beberapa hal yang diatur didalam Perda. Semangat perda itu, kata dia, untuk perlindungan warga atau masyarakat Kota Bogor.

“Nah dari perda ini yang kami bahas tentunya dari sisi pembinaan evaluasi dan monitoring nanti seperti apa jadi dilapangannya pengawasannya seperti apa semua yang dilakukan dalam rangka untuk menjaga harkat dan martabat jadi ada beberapa perilaku-perilakunya yang sangat bisa mengganggu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Taburi Garam ke Mesen Cuci saat Mencuci Baju, Ini Dia 4 Manfaatnya

Dalam pembahasan itu, kata Alma, masukan dari Pemerintah Kota Bogor ataupun dari DPRD Kota Bogor dibahas untuk diakomodir di dalam perda.

Baca Juga : Penyaluran BST di Cikaret Abaikan Prokes Petugas Tak Dibekali Thermogun

Pada rapat itu Pemkot yang diwakili oleh Bagian Hukum Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak mempadukan dari beberapa pengetahun dengan tolak ukurnya dari asas asas yang berlaku.

“Asas-asas itu yang kami tuangkan dalam perda menuju tahap akhir jadi pembahasan ini kurang lebih 26 pasal semua tinggal menunggu persetujuan saja dari dewan pansus seperti apa,” katanya.

BACA JUGA :  Jangan Asal! Tips Memanaskan Makanan yang Benar dan Baik, Simak Ini

Alma mengakui pembahasan sempat ramai ketika masuk kepada bab pemberian sanksi diantaranya adalah sanksi sosial.

Saat ditanya mengenai apakah akan ada tumpang tindih aturan antara perda Keteriban Umum yang baru saja disahkan Februari 2021 dengan Raperda P4S ini, Alma menjelaskan bahwa keberadaan keduanya akan saling menguatkan.

“Di Perda Trantibum punya kita tetib asusila jadi tertib terhadap pembuatan kesusilaan nah ini tinggal memadukan saja normanya ada di dalam perda pengaturan pencegahan dan pembinaan nanti kita larikan keharusan yang ada di Perda trantibum jadi tidak ada tumpang tindih malah justru memperkuat,” pungkasnya. (Heri)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================