BOGOR TODAY – Penyusunan draft tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) terus digodok oleh DPRD Kota Bogor, melalui Panitia Khusus (Pansus).

Dalam penyusunan draf Raperda P4S itu tim Pansus DPRD mengundang Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk melakukan rapat bersama. Namun dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Bogor itu berjalan alot.

Baca Juga : Dishub Kota Bogor Musnahkan Ratusan KIR

Pantauan Bogor Today, pertemuan antara keduanya sempat tegang saat memasuki tahap pembahasan mengenai sanksi. Dimana, dalam rapat Raperda P4S itu anggota pansus meminta masukan mengenai sanksi yang diberikan untuk para pelaku pelanggar Perda.

Pansus mengusulkan adanya sanksi administratif dan ada pula yang mengusulkan sanksi sosial. Namun saat meminta masukan dari Pemkot Bogor, pihakmya memberikan masukan bahwa jangan sampai pemberian sanksi melanggar Hak Asasi Manusia, karena dalam pemberian sanksi atau penerapan aturan juga perlu menimbangkan asas asas.

Baca Juga : Ini Curhat Kakek Usia 104 Tahun di Bogor Saat Disuntik Vaksin Covid-19

Ketua Pansus, Devie Prihatini Sultani yang juga Anggota Komisi lV DPRD Kota Bogor mengatakan ada sekitar tiga bab yang akan diselesaikan.

“Untuk final pembahasan setiap bab, kita akomodir dari dinas-dinas terkait masukan masukannya agar memberikan masukan yang betul-betul memiliki manfaat untuk warga Bogor,” katanya.

Salah satu yang dibahas kata Devie adalah mengenai sanksi yang akan dimasukan terkait pelanggaran Raperda P4S.

BACA JUGA :  Baliho di Jalan Raya Sawangan Depok Roboh Diterjang Hujan Deras, Timpa Innova

“Jadi apa yang mau kita rumuskan, sanksi apakah yang akan kita berikan, kemudian bagaimana lebih kepada pencegahannya seperti apa, jangan hanya sekedar menanggulangi atau mengobati, tapi kita harus mau bagaimana kita melakukan pencegahan itu dari sejak dini,” ujarnya.

Karena, kata dia, salah satu akibat dari penyakit masyarakat ini juga menimbulkan keresahan dan kesehatan yang bisa juga membahayakan masyarakat.

Baca Juga : Peradi Kota Bogor Buka PKPA

“Penyimpangan seksual ini juga melanggar norma beragama juga norma kemanusiaan sudah pasti itu kita larang untuk bisa tumbuh di Kota Bogor komunitas apapun itu yang berbau LGBT tadi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan bahwa setiap prilaku melanggar hukum juga sudah diatur dalam KUHP. Sehingga, pelanggar P4S ini bisa dikenakan undang undang yang berlaku.

Pembahasan mengenai sanksi itu pun bergulir cukup panjang hingga akhirnya disepakati akan ada rapat lanjutan.

Baca Juga : Gemar Makan Ikan Bisa Tekan Angka Stunting

Alma mengatakan, Pemkot Bogor bahwa dalam rapat tersebut Pemkot Bogor mengakomodir beberapa hal yang diatur didalam Perda. Semangat perda itu, kata dia, untuk perlindungan warga atau masyarakat Kota Bogor.

“Nah dari perda ini yang kami bahas tentunya dari sisi pembinaan evaluasi dan monitoring nanti seperti apa jadi dilapangannya pengawasannya seperti apa semua yang dilakukan dalam rangka untuk menjaga harkat dan martabat jadi ada beberapa perilaku-perilakunya yang sangat bisa mengganggu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pembangunan Akses Tol BORR dari On Ramp Kedunghalang Masuk Tahap Akhir

Dalam pembahasan itu, kata Alma, masukan dari Pemerintah Kota Bogor ataupun dari DPRD Kota Bogor dibahas untuk diakomodir di dalam perda.

Baca Juga : Penyaluran BST di Cikaret Abaikan Prokes Petugas Tak Dibekali Thermogun

Pada rapat itu Pemkot yang diwakili oleh Bagian Hukum Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak mempadukan dari beberapa pengetahun dengan tolak ukurnya dari asas asas yang berlaku.

“Asas-asas itu yang kami tuangkan dalam perda menuju tahap akhir jadi pembahasan ini kurang lebih 26 pasal semua tinggal menunggu persetujuan saja dari dewan pansus seperti apa,” katanya.

Alma mengakui pembahasan sempat ramai ketika masuk kepada bab pemberian sanksi diantaranya adalah sanksi sosial.

Saat ditanya mengenai apakah akan ada tumpang tindih aturan antara perda Keteriban Umum yang baru saja disahkan Februari 2021 dengan Raperda P4S ini, Alma menjelaskan bahwa keberadaan keduanya akan saling menguatkan.

“Di Perda Trantibum punya kita tetib asusila jadi tertib terhadap pembuatan kesusilaan nah ini tinggal memadukan saja normanya ada di dalam perda pengaturan pencegahan dan pembinaan nanti kita larikan keharusan yang ada di Perda trantibum jadi tidak ada tumpang tindih malah justru memperkuat,” pungkasnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================