BOGOR TODAY – Tiga orang pengedar dan peracik tembakau gorila diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota. Ketiga pelaku tersebut diantaranya Rommy Defani, Deni Ramadani dan Rama Syaelendra.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila ini berawal tertangkapnya salah satu pelaku yakni Rommy di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur pada 12 April 2021 lalu.

Baca Juga : Heboh Video Bentrok dua Kelompok Disebut di Bogor Ini Kata Polisi

BACA JUGA :  Lauk Sehat Rendah Lemak dengan Ikan Kukus Asam Pedas

Baca Juga : Larangan Mudik Bikin Sopir dan Kernet Bus Menjerit

“Setelah digeledah, kami menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu ditangan pelaku dan langsung kita tangkap,” kata Susatyo saat konferensi pers di kawasan Pasar Sukasari, Kamis (29/4/2021) sore.

Setelah ditangkap, lanjut Kapolresta, tim dari Satnarkoba terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Tipar, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Baca Juga : THM Zoom Beroperasi di Bulan Ramadan Kasat Pol PP : Kita Akan Tindak

“Nah, di kontrakannya itu kami menangkap satu pelaku lagi yaitu Deni Ramadani. Di sana kami mengamankan barang bukti 30 bungkus plastik klip narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30 gram,” bebernya.

============================================================
============================================================
============================================================