Bukan hanya puluhan bungkus plastik klip saja, tapi di kontrakan itu pun ditemukan barang bukti lainnya seperti alat produksi pembuatan tembakau sintetis atau alat pres, tiga gelas ukur, satu alat pemanas, dua botol ethanol, dua botol glycero, dua bungkus kertas besar dan 11 bungkus tembakau gorilla yang sudah jadi dan siap edar.

“Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, bahwa semua barang bukti yang kita temukan dikontrakkannya itu milik Rama Syaelendra, dan kami pun langsung mengejar dan menangkapnya. Tersangka Rama ini merupakan kakak dari Rommy, jadi mereka berdua kakak beradik,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kemdiktisaintek Siapkan Bantuan Operasional untuk Perguruan Tinggi Swasta, DPR Beri Dukungan Penuh

Baca Juga : Tak Kunjung Pulang Warga Megamendung Ditemukan Tewas Dalam Sumur

Baca Juga : Kawanan Copet Diamuk Massa Polisi Modusnya Muntah-muntah Dalam Angkot

Masih kata Susatyo, belasan bungkus tembakau gorila yang siap edar itu akan dijual pelaku melalui media sosial (medsos) instagram. “Jadi di jualnya lewat akun Instagram GGOLDENSTUF milik Rama. Tembakau yang sudah jadi ini mereka jual per 5 gram Rp 500 ribu, sedangkan modalnya cuma Rp 17 ribu per 25 gram. Dalam sehari mereka ini bisa menjual empat sampai lima paket,” katanya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka ini melanggar pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

BACA JUGA :  IGI Dorong Stasiun Pengisian Daya untuk Motor Listrik Hibah BGN

Baca Juga : Cegah Pemudik 15 Ribu Personel Gabungan Disiagakan

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkasnya. (Heri)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================