1 Mei, Ribuan Buruh Desak UU Ciptakerja Dicabut Hingga Tagih Tunjangan Hari Raya
“Dalam tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh kali ini, pertama, cabut/batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Yang kedua, berlakukan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2021,” kata Said, seperti dikutip CNN indonesia, Jumat (30/4/2021).
Baca juga :Geruduk Gedung Sate, Buruh Minta Ridwan Kamil Evaluasi SK UMK 2020Â
Dengan demikian, Iqbal menyebut aksi unjuk rasa ini akan dilakukan sesuai protokol kesehatan dan menggelar Rapid antigen, mewajibkan penggunaan masker, hingga mengatur jarak saat berdemonstrasi. Mengingat pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum mereda.
“Estimasi massa buruh kurang lebih 300 orang dari Jabodetabek lalu mereka akan melakukan long march (jalan kaki) dari Patung Arjuna Wiwaha menuju Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (CNN/B. Supriyadi).