JAKARTA TODAY – Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) masih menjadi tuntutan utama yang disuarakan buruh di Indonesia. Terlebih hari ini, Sabtu (1/5/2021) hari yang sangat bersejarah para kaum buruh.
Seperti yang akan dilakukan para buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak). Selain menyoroti UU Cipta kerja mereka juga mulai meminta tunjangan hari raya (THR).
Baca juga :Â Sejarah 1 Mei Hingga Ditetapkannya Hari Buruh
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan media ini, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang masih bermasalah karena tidak memberikan tolak ukur ketidakmampuan keuangan perusahaan.
Baca juga :Â Tuntut Kenaikan UMK 20%, Ratusan Buruh Unjuk Rasa Di Depan Pemkab Bogor
“Gebrak juga akan memprotes UU Cipta Kerja yang memicu gelombang PHK, pelonggaran aturan pengupahan selama pandemi, peniadaan kenaikan upah minimum, serta korupsi bantuan sosial,” tulis Gebrak, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga :Demo di DPR, Said Iqbal Minta Massa Buruh TertibÂ
Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di 27 provinsi di Indonesia dengan jumlah massa sebanyak 50 ribu orang.