Video itu, kata Winardy, sebelumnya telah diunggah oleh akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei. Setelah ditelusuri, pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung diamankan.

Tersangka, beserta barang buktinya telah ditahan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta mengatakan WHD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).

Sebagai informasi, dalam video yang diunggah akun Instagram @cetul.22, tampak seorang pria memakai sorban warna putih itu terlihat mengajak kepada warga untuk tetap melakukan perjalanan mudik.

“Kepada saudara-saudaraku semua yang sedang mudik di mana pun antum berada, terus mudik, harus bersama-sama, ramaikan di tempat penyekatan-penyekatan, lawan, terobos mereka, pulang, jumpai orang tua, jumpai ibumu, jumpai ayahmu, jumpai anakmu, jumpai sanak saudaramu,” kata pria dalam video itu. (CNN/B. Supriyadi).

 

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Diskominfo Kabupaten Sijunjung Bertandang ke Kabupaten Bogor Pelajari Pengelolaan Media dan PPID
============================================================
============================================================
============================================================