ACEH TODAY – Satu unit ponsel merk Vivo Y66 berwarna hitam dan satu buah video berdurasi 01:22 menit diamankan dari seorang pria bersorban berinisial WHD yang merupakan warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Tanpa alasan, Polisi menyita barang bukti tersebut lantaran WHD telah memprovokasi kepada pemudik untuk menerobos dan melawan petugas di pos penyekatan mudik lebaran melalui sebuah video dan tersebar di media sosial.

BACA JUGA :  3 Hal yang Bisa Menghalangi Terkabulnya Doa Menurut Islam, Jangan Diabaikan

Baca juga : Trobos Pos Penjagaan, Pengendara Volkswagen Tabrak Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan penangkan WHD yang diduga sebagai mantan Wakil Ketua FPI Aceh.

“Iya, pelaku sudah diamankan di kediamannya pada Minggu (9/5/2021) kemarin. Penangkapan pelaku berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP Kap/13/V/RES 2.5/2021,” ujar Winardy, seperri dikutip cnnindonesia.com, Senin (10/5/2021)

BACA JUGA :  Picu Kemacetan Kota Bogor, Dedie Rachim Minta Pemprov Jabar Batasi Usia Teknis Angkot AKDP

Baca juga : Nekat Tabrak Polisi, Pengendara VW Diamankan

Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan terhadap konten video yang viral di media sosial yang diunggah akun Instagram @cetul.22.

Baca juga : Lewat Berbagi, Alumni STM Minta Penerusnya Bersatu dan Stop Tawuran

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================