MALUKU TODAY – Ahmad Rijal, seorang anggota TNI berpangkat Pratu (Prajurit Satu) mendapat tindakan penganiayaan oleh warga sekitar bernama Wemly Memi Frans (30) warga asal Desa Abusur, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Baca juga : Innalilahi, Tengku Zulkarnain Tutup Usia Usai Berbuka Puasa

Tanpa alasan Memi melakukan penganiayaan tersebut saat Ahmad tengah menumpang wifi (Wireless Fidelity)
di sekolah Menengah Pertama (SMP) Kristen II di Desa Abusur, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya
untuk bersilaturahmi bersama keluarga melalui video call lantaran belum sempat berlebaran idulfitri tahun ini dengan keluarganya di Kabupaten Seram Bagian Barat karena masih bertugas menjaga wilayah perbatasan pulau-pulau terluar di Maluku.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Baca juga : DPC Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak (ASPPA) Bogor Raya Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Seketika, Wemi menyerang Pratu Ahmad menggunakan batu. Akibat peristiwa itu korban sempat mengalami luka sobek di kepala bagian belakang karena korban dipukul dengan bongkahan batu.

Dilansir CNN indonesia.com, Selasa (11/5/2021) Kapolsek Kisar AKP Sulaeman menyebut perisitiwa itu terjadi Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 23.30 WIT.

Baca juga : Komedian Sapri Pantun Hembuskan Napas Terakhir

“Pelaku berhasil ditangkap di persembunyian di rumah kepala desa (Kades) Abusur, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya,” tutur Sulaeman.

BACA JUGA :  5 Manfaat Kubis Merah untuk Kesehatan yang Jarang Orang Tahu

Saat ditangkap, sambung Sulaeman pelaku tak memberikan perlawanan dan langsung digelandang ke Polsek Kisar. Kepada polisi pelaku mengaku sudah membuat rencana menghabisi korban namun korban selalu menyelamatkan diri.

Baca juga : Biografi Singkat Ustaz Tengku Zulkarnain

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat melakukan penganiayaan, pelaku dalam keadaan tak sadar akibat terpengaruh minuman keras.

“pelaku diamankan di Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Mako Polsek pulau terluar Maluku Barat Daya dengan ancaman pasal berlapis Primer 353 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berencana,” tukasnya. (sai/cnn/B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================