BOGOR TODAY – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat dengan Perumda Tirta Pakuan terkait penghapusan aset bangunan berupa tiga rumah tinggal yang berlokasi di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.

Baca Juga : Rino Tinjau Langsung Penyaluran Air Bersih di Zona 1

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy mengaku mendukung penghapusan aset tersebut. Sebab, nantinya diatas lahan seluas 1883 meter persegi tersebut akan dibangun reservoar baru.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bersama USAID Optimalkan Peran Kader Desa Cegah Penularan Tuberkulosis

“Kami komisi II mendukung program dari pada Perumda Tirta Pakuan. Namun ada beberapa hal yang harus di perbaiki dari hasil rapat, yaitu sesuai dengan Keputusan Mendagri nomor 153 tahun 2004 akan ada tahapan yang harus dipenuhi akan penghapusan aset tersebut,” kata Rusli.

Selain itu, Rusli juga mengungkapkan akan melakukan survei lokasi sebelum dilakukannya penghapusan aset.

BACA JUGA :  Sah jadi WNI, Maarten Paes Target Main di Piala Dunia 2026

Baca Juga : Kirim Satu Juta Liter Air Tangki, Pasokan Air Bersih di Zona 1 Mulai Normal

“Kami komisi II akan menindaklanjuti serta survei ke lokasi akan tempat yang akan dihapuskan aset bangunannya dan akan dijadikan reservoar untuk memenuhi kebutuhan air wilayah Bogor Barat dan sekitarnya,” ungkap Rusli.

“Kami rasa patut kami kawal agar cepat bisa berjalan dan terelalisasi bagian dr pada tugas dan fungsi kami di DPRD sebagai fungsi pengawasan,” tambahnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================