BOGOR TODAY – Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) musiman mulai mendirikan lapaknya di Pasar Kebon Kembang, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Namun apa daya, lapak yang didirikannya itu diratakan petugas Satpol PP Kota Bogor, Selasa (4/5/2021) siang.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, PKL yang diterbitkan itu karena melanggar aturan. Selain itu, pembongkaran ini pun mengantisipasi adanya kerumunan menjelang hari raya Idul Fitri.

BACA JUGA :  Diare Disebabkan Karena Konsumsi Makanan Bersantan, Benarkah? Simak Ini

Baca Juga : Penuhi Kebutuhan di Hari Raya Hiswana Migas Tambah 330 Tabung Gas Elpiji

“Kita akui dengan berdirinya lapak lapak PKL ini kita kecolongan, tapi langsung kita antisipasi dengan menertibkan lapak lapak tersebut,” kata Agustian Syach kepada wartawan di lokasi.

Mantan Camat Bogor Tengah ini menambahkan, untuk mengantisipasi kerumunan di pasar Kebon Kembang ini pihaknya akan memaksimalkan personel yang ada di lapangan dengan di bantu personel gabungan lainnya.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

“Untuk jumlahnya sekitar 100 personel gabungan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan. Kita akan menjaga lokasi-lokasi yang memang sekiranya rawan pedagang baru musiman. Sekiranya tidak bisa ditertibkan maka kita sama-sama dengan kepolisian melakukan penertiban di lokasi-lokasi tersebut,” pungkasnya.

Pasar Kebon Kembang Kota Bogor mulai dipadati pengunjung untuk berburu baju dan kebutuhan lebaran lainnya. Selain itu, terdapat juga sejumlah PKL musiman yang sudah mendirikan lapaknya di pasar tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================