BOGOR TODAY – Belum lama ini, Lurah Curug Irwansyah menyebut Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kegiatan pekerjaan paving blok di RW03, dikeluarkan oleh pihak kecamatan, dalam hal ini Kecamatan Bogor Barat selaku Pengguna Anggaran (PA).

Menanggapi hal tersebut, pihak Kecamatan Bogor Barat melalui Kasi Pengendalian dan Bangunan (Dalbang), Iftaudin membantah tudingan tersebut. Menurutnya, SPK untuk pekerjaan di Kelurahan Curug itu dirinya tidak ikut terlibat, sehingga SPK tersebut dikeluarkan oleh lurahnya itu sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pejabat Pengadaan bersama pihak ketiga.

BACA JUGA :  Punya Nangka Muda di Rumah? Mending Dibuat Ini

Baca Juga : PembangunanSarpras di Curug Diduga Tidak Ada SPK

 

“Memang saya juga pejabat pengadaan di kecamatan, tapi untuk proyek pekerjaan di Kelurahan Curug saya tidak ikut mengurus SPK. Di Curug itu pejabat pengadaannya pak Imam,” kata Iftaudin saat dikonfirmasi Bogor Today, Jumat (11/6/2021).

BACA JUGA :  Untuk Tangani Hidrasi, Lebih Bagus Air Lemon atau Air Kelapa? Simak Ini

“Saya juga sudah tanya ke Kasi Ekbang dan dia bilang SPK-nya sudah ada semua di Pak Imam. Jadi yang mengeluarkan itu SPK itu bukan dari kecamatan,” tambahnya.

Baca Juga : PUPR : Surat Sudah Dilimpahkan, Harusnya Satpol PP Segera Tindak Tower Bodong

============================================================
============================================================
============================================================