BOGOR TODAY – Pembangunan fisik atau perbaikan jalan setapak berupa pemasangan paving blok di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor diduga pelaksanaannya tidak ada Surat Perintah Kerja (SPK) dari pihak kelurahan.

Dugaan tak adanya SPK itu lantaran di area lokasi pembangunan tak nampak papan proyek atau papan informasi kegiatan. Seharusnya, setiap kegiatan pembangunan wilayah itu diharuskan adanya papan proyek atau informasi kegiatan sebagai wujud keterbukaan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat.

BACA JUGA :  Jelang Pensiun Wali Kota Bogor, Bima Arya Tinjau Dua Rumah Penerima RTLH

Baca Juga : Ayo Liburan Seru di Hotel Santika Bogor

Saat dikonfirmasi, Lurah Curug Irwansyah membenarkan bahwa di wilayahnya yang berada di RW03 ada pembangunan infrastruktur jalan setapak yang bersumber dari anggaran Sarana dan Prasarana (Sarpras) kelurahan tahun 2021.

“Iya, betul ada pembangunan infrastruktur jalan setapak (paving blok) di RW03, anggarannya bersumber dari anggaran sarpras dan pekerjaannya sudah selesai,” kata Irwansyah kepada Bogor Today, belum lama ini.

BACA JUGA :  Es Buah Serut, Santapan Segar Pelepas Dahaga Mudah Dibuat

Ia menuturkan, untuk kegiatan sarpras tahun ini ada dua kegiatan yang sama yaitu pembangunan jalan setapak di RW03 dan RW05. Namun yang sudah selesai baru di RW03.

Baca Juga : PT Bali Towerindo Kangkangi Pemkot Bogor

 

============================================================
============================================================
============================================================