BOGOR TODAY – Pembangunan fisik atau perbaikan jalan setapak berupa pemasangan paving blok di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor diduga pelaksanaannya tidak ada Surat Perintah Kerja (SPK) dari pihak kelurahan.

Dugaan tak adanya SPK itu lantaran di area lokasi pembangunan tak nampak papan proyek atau papan informasi kegiatan. Seharusnya, setiap kegiatan pembangunan wilayah itu diharuskan adanya papan proyek atau informasi kegiatan sebagai wujud keterbukaan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat.

BACA JUGA :  Panas Siang Hari Paling Nikmat Menyantap Rujak Buah Bumbu Kecap Dijamin Bikin Melek, Ini Dia Cara Membuatnya

Baca Juga : Ayo Liburan Seru di Hotel Santika Bogor

Saat dikonfirmasi, Lurah Curug Irwansyah membenarkan bahwa di wilayahnya yang berada di RW03 ada pembangunan infrastruktur jalan setapak yang bersumber dari anggaran Sarana dan Prasarana (Sarpras) kelurahan tahun 2021.

“Iya, betul ada pembangunan infrastruktur jalan setapak (paving blok) di RW03, anggarannya bersumber dari anggaran sarpras dan pekerjaannya sudah selesai,” kata Irwansyah kepada Bogor Today, belum lama ini.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Sup Tofu dan Jamur Bekuah Gurih

Ia menuturkan, untuk kegiatan sarpras tahun ini ada dua kegiatan yang sama yaitu pembangunan jalan setapak di RW03 dan RW05. Namun yang sudah selesai baru di RW03.

Baca Juga : PT Bali Towerindo Kangkangi Pemkot Bogor

 

============================================================
============================================================
============================================================