BOGOR TODAY – Pembangunan fisik atau perbaikan jalan setapak berupa pemasangan paving blok di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor diduga pelaksanaannya tidak ada Surat Perintah Kerja (SPK) dari pihak kelurahan.
Dugaan tak adanya SPK itu lantaran di area lokasi pembangunan tak nampak papan proyek atau papan informasi kegiatan. Seharusnya, setiap kegiatan pembangunan wilayah itu diharuskan adanya papan proyek atau informasi kegiatan sebagai wujud keterbukaan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat.
Baca Juga : Ayo Liburan Seru di Hotel Santika Bogor
Saat dikonfirmasi, Lurah Curug Irwansyah membenarkan bahwa di wilayahnya yang berada di RW03 ada pembangunan infrastruktur jalan setapak yang bersumber dari anggaran Sarana dan Prasarana (Sarpras) kelurahan tahun 2021.
“Iya, betul ada pembangunan infrastruktur jalan setapak (paving blok) di RW03, anggarannya bersumber dari anggaran sarpras dan pekerjaannya sudah selesai,” kata Irwansyah kepada Bogor Today, belum lama ini.
Ia menuturkan, untuk kegiatan sarpras tahun ini ada dua kegiatan yang sama yaitu pembangunan jalan setapak di RW03 dan RW05. Namun yang sudah selesai baru di RW03.
Baca Juga : PT Bali Towerindo Kangkangi Pemkot Bogor
Dia mengklaim bahwa kegiatan di RW03 itu sudah ada Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh kecamatan selaku Penggunaan Anggaran (PA), sehingga pekerjaannya sudah bisa dilakukan dan sekarang sudah selesai. Sementara untuk kegiatan di RW05 belum bisa dilakukan karena SPK-nya belum turun.
“Dari SPK itu disebutkan untuk jumlah biaya pembangunan fisik paving blok jumlahnya sebesar Rp 41.422.000, dengan volume 61 meter, dan dikerjakan oleh CV Pandu Agung Karya, kegiatannya dikerjakannya pas bulan puasa kemarin,” ujarnya.
Baca Juga : Agustian : Tower Tak Berizin Harus Dibongkar
Baca Juga : Tower Telekomunikasi di Cikaret Belum Kantongi IMB
Namun saat ditanya apakah bisa menunjukkan SPK-nya, Irwansyah tak bisa menunjukkan SPK tersebut dan ia berkilah bahwa SPK adanya di pihak ketiga atau pemborong. Ia menambahkan, bahwa kelurahan hanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sementara untuk Pengguna Anggaran adanya di kecamatan sehingga SPK itu ada di kecamatan.
“Tapi untuk lebih jelasnya terkait SPK bisa ditanyakan langsung ke Kasi Ekbang,” tutup Irwansyah. (Heri)
Bagi Halaman