BOGOR TODAY – Aparat Kecamatan Bogor Barat berencana akan berkoordinasi dan melaporkan ke Satpol PP Kota Bogor terkait adanya tower yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terletak di Jalan Aria Surialaga, RT01, RW01, Kelurahan Pasir Kuda.

Kepala Seksi Pengendalian dan Bangunan (Kasi Dalbang) Kecamatan Bogor Barat, Iftaudin mengatakan, bahwa pihaknya akan coba koordinasi dengan pengawas bangunan dan pengendalian (Wasdal) dari Dinas PUPR untuk menindaklanjuti ke Satpol PP Kota Bogor terkait tower tersebut.

Baca Juga : Agustian : Tower Tak Berizin Harus Dibongkar 

Baca Juga : Kota Bogor ‘Surganya’ Tower Bodong 

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Truk di Jatilawang Banyumas Adu Banteng hingga Ringsek

“Tower tersebut milik PT Bali Towerindo dan sejauh ini kita belum mengetahui apakah izinnya (IMB, red) sudah keluar atau belum dari DPMPTSP Kota Bogor, kita akan tanyakan dulu ke kabidnya yaitu pak Naufal,” kata Iftaudin kepada Bogor Today, kemarin.

Ia menceritakan memang rencana pembangunan tower tersebut cukup panjang percisnya sekitar bulan November 2020 lalu, dimana waktu itu pihak tower mencoba untuk meminta persetujuan warga. Namun ketika itu ada salah satu warga yang tidak setuju atau tidak bersedia untuk tanda tangan, sehingga sempat terjadi kegaduhan.

Setelah adanya pendekatan yang dilakukan pihak tower, akhirnya warga yang tadinya tidak setuju menjadi setuju dan bersedia tanda tangan. “Nah, setelah semuanya selesai ditandatangani oleh warga, maka bu camat pun akhirnya menandatangani sebagai rekomendasi persetujuan warga, dan waktu itu bu camat juga menegaskan untuk tidak dulu dilakukan pembangunan karena baru rekomendasi persetujuan warga sebagai syarat pengajuan izin IMB ke Dinas Perizinan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tirta Pakuan Kota Bogor Jamin Ketersediaan Air Bersih Tak Ada Kendala Selama Bulan Ramadan 1445 H

Baca Juga : Tower Telekomunikasi di Cikaret Belum Kantongi IMB 

Namun tak lama ditandatangani oleh Camat, pihak pengembang ini malah melakukan aktivitas pembangunan tower tanpa sepengetahuan pihak kecamatan maupun kelurahan.

============================================================
============================================================
============================================================