BOGOR TODAY – Aparat Kecamatan Bogor Barat berencana akan berkoordinasi dan melaporkan ke Satpol PP Kota Bogor terkait adanya tower yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terletak di Jalan Aria Surialaga, RT01, RW01, Kelurahan Pasir Kuda.

Kepala Seksi Pengendalian dan Bangunan (Kasi Dalbang) Kecamatan Bogor Barat, Iftaudin mengatakan, bahwa pihaknya akan coba koordinasi dengan pengawas bangunan dan pengendalian (Wasdal) dari Dinas PUPR untuk menindaklanjuti ke Satpol PP Kota Bogor terkait tower tersebut.

Baca Juga : Agustian : Tower Tak Berizin Harus Dibongkar 

Baca Juga : Kota Bogor ‘Surganya’ Tower Bodong 

“Tower tersebut milik PT Bali Towerindo dan sejauh ini kita belum mengetahui apakah izinnya (IMB, red) sudah keluar atau belum dari DPMPTSP Kota Bogor, kita akan tanyakan dulu ke kabidnya yaitu pak Naufal,” kata Iftaudin kepada Bogor Today, kemarin.

Ia menceritakan memang rencana pembangunan tower tersebut cukup panjang percisnya sekitar bulan November 2020 lalu, dimana waktu itu pihak tower mencoba untuk meminta persetujuan warga. Namun ketika itu ada salah satu warga yang tidak setuju atau tidak bersedia untuk tanda tangan, sehingga sempat terjadi kegaduhan.

BACA JUGA :  Simak Ini! 5 Makanan yang Sering Dikonsumsi Ini Bisa Memperpendek Usia

Setelah adanya pendekatan yang dilakukan pihak tower, akhirnya warga yang tadinya tidak setuju menjadi setuju dan bersedia tanda tangan. “Nah, setelah semuanya selesai ditandatangani oleh warga, maka bu camat pun akhirnya menandatangani sebagai rekomendasi persetujuan warga, dan waktu itu bu camat juga menegaskan untuk tidak dulu dilakukan pembangunan karena baru rekomendasi persetujuan warga sebagai syarat pengajuan izin IMB ke Dinas Perizinan,” ujarnya.

Baca Juga : Tower Telekomunikasi di Cikaret Belum Kantongi IMB 

Namun tak lama ditandatangani oleh Camat, pihak pengembang ini malah melakukan aktivitas pembangunan tower tanpa sepengetahuan pihak kecamatan maupun kelurahan.

“Di situ kita kesal, mereka tidak komitmen, padahal waktu itu bu camat menegaskan untuk tidak melakukan pembangunan dulu dan mereka mengiyakan, tapi setelah itu mereka malah membangun tanpa sepengetahuan kita semua, dan di situ kami langsung menegurnya tapi tidak didengar oleh mereka,” ungkapnya.

Bukan itu saja, dirinya juga mengaku malah di BAP oleh pihak tower ke Polsek Bogor Barat. Namun sayang, Ia tidak menjelaskan terkait BAP apa yang dilayangkan oleh pihak tower tersebut.

“Intinya untuk sekarang kita hanya koordinasi dengan PUPR dan Satpol PP, dan kita juga akan coba kroscek kembali izin IMB-nya sudah sejauh mana ke DPMPTSP,” katanya.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

Sementara itu, Plt Camat Bogor Barat Irman Khairudin mengatakan, terkait permasalahan tower yang belum memiliki izin diwilayahnya itu, Ia akan coba menelusuri kebenarannya dan coba tanyakan ke Kasi Dalbang. Hal itu dilakukan karena mengingat bahwa dirinya menjabat di Kecamatan Bogor Barat baru beberapa bulan.

Baca Juga : Presidium GEMPPAR Lakukan Aksi Depan Gedung Kemenkes 

Baca Juga : Dua Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang 

“Permasalahan ini kan terjadi saat awal tahun 2021, sedangkan saya mulai tugas di sini baru bulan Maret sebagai Sekretaris Kecamatan, kemudian mendapat tugas sebagai Plt Camat di bulan April, karena Bu Camat yang kemarin menjadi kadis. Jadi, saya akan coba telusuri dulu,” kata Irman.

Jika memang tower tersebut belum memiliki IMB tetapi bangunannya sudah berdiri, lanjut Irman, tentu itu salah dan harus diberi peringatan. “Sekali lagi saya akan koordinasi dulu, setelah itu kita akan melakukan langkah-langkah untuk diteruskan ke Satpol PP,” pungkasnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================